BERITA TERKINI

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/8) lalu itu bekerja sama dengan Puskesmas Muara Enim yang diikuti oleh 100 warga binaan Lapas Muara Enim. Kolaborasi ini semakin menegaskan tekad Lapas Muara Enim dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Menurut keterangan Kalapas Muara Enim, Herdianto, kegiatan penyuluhan ini diharapkan para warga bianaan dapat lebih memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.

“Para warga binaan terlihat antusias dalam menyimak paparan yang diberikan, serta aktif bertanya kepada narasumber yang hadir,” ungkap Herdianto.

“Melalui pendekatan yang edukatif, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang bahaya narkoba dan dampak merusak yang bisa memengaruhi aspek fisik dan mental seseorang. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan fisik, serta memberikan panduan bagi para warga binaan dalam menjaga diri mereka sendiri dan rekan-rekan mereka dari godaan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Herdianto.

Kakanwil Ilham Djaya mendorong seluruh Ka-UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk terus menjalin sinergi dengan fasilitasi kesehatan setempat dalam upaya menjaga lingkungan bebas narkoba. “Langkah preventif semacam ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan kepada warga binaan, tetapi yang lebih penting dapat membantu membangun pola pikir yang kuat untuk menolak godaan narkoba,” jelas Kakanwil.

WhatsApp Image 2023 09 04 at 07.50.07

Selain menggelar penyuluhan narkoba kepada warga binaan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga aktif melakukan test urine tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga kepada jajaran pegawai. Hal ini tentunya bertujuan untuk memeriksa apakah ada indikasi warga binaan maupun pegawai menggunakan barang terlarang tersebut.

“Kanwil Kemenkumham Sumsel secara tegas tidak akan mentolerir bagi siapa saja yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan dapat diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat hingga diproses secara hukum jika kedapatan menggunakan barang terlarang tersebut. Hal ini sebagai komitmen Kemenkumham dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melaksanakan rehabilitasi kepada 520 orang WBP. Terdapat 4 (empat) UPT yang dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

“Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan,” jelas Kakanwil.

Disamping itu, Ilham mengatakan program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah Lapas dan Rutan lainnya.

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS III SURULANGUN RAWAS
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

Jl. Jend. Sudirman No. 102 Kel. Pasar Surulangun Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan 31656
+628-217-9-317-985

Email Kehumasan
lp.surulangun@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.surulangun@kemenkumham.go.id

Hari ini65
Kemarin72
Minggu ini508
Bulan ini338
Total 55214

05-05-2024